DESA WAIMANU, Berstatus PLN Tetapi Masih Gelap Gulita

Penulis: Rizaldy Khoiru Suhud, 09 July 2022
image
Kantor Desa Waimanu

1

Kantor Desa Waimanu


2

Peta Desa Waimanu

Desa Waimanu adalah tempat dimana saya live in. Sesuai dengan kriteria desa live in, desa/ dusun/ wilayah yang belum berlistrik merupakan pilihan utama tempat live in patriot tetapi lokasi Desa Waimanu yang sudah berstatus PLN dijadikan tempat live in dikarenakan arahan dari pemerintah kabupaten.

3

Data BPS 2019

4

Kampung WIsukapeta yang jauh dari jalan poros

5

Kampung Situs Padabar (Kampung Pariwisata) yang belum terjangkau listrik

Berstatus PLN berarti bahwa jaringan listrik PLN sudah memasuki wilayah desa. Memang benar, jaringan listrik PLN sudah memasuki wilayah desa tetapi wilayah yang terjangkau hanya wilayah utara (Dusun 3) yang berada di dekat jalan poros. Pelanggan PLN terhitung hanya 37 KK dari 339 KK sedangkan rumah yang belum berlistrik berjumlah 236 buah. Sebagian wilayah dusun 3 yang tidak berada di dekat jalan poros belum berlistrik begitupun seluruh wilayah Dusun 1 dan Dusun 2. Model pemukiman yang berjauhan antar kampung, bisa menjadi salah satu faktor lamanya jaringan listrik diperpanjang.

6

Pembangunan rumah menggunakan getset sebagai sumber penerangan

Listrik merupakan salah satu kebutuhan primer dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Listrik sangat berkonstribusi dalam menyebarluaskan informasi, meningkatkan produktivitas ekonomi dan membantu kegiatan sehari-hari lainnya.

78

Penggunaan listrik

Desa Waimanu telah berstatus PLN dikarenakan sudah terdapat sebagian kecil wilayah yang dijangkau oleh jaringan listrik PLN. Status tersebut dapat menjadi suatu boomerang bagi desa. Bagi orang awam, Desa Waimanu adalah desa yang sudah terpenuhi kebutuhan listrik di semua wilayah sedangkan bagi pihak pemerintah status tersebut memungkinkan untuk melengserkan prioritas perpanjangan jaringan listrik maupun pembangunan pembangkit EBT ke depannya.

910

LTSHE yang diberikan Dinas Pertambangan

1112

Jenis LTSHE yang diperjualbelikan di masyarakat oleh suatu lembaga

Dari sudut pandang parameter elektrifikasi pun menyatakan bahwa LTSHE dan SHS, yang merupakan penghasil listrik yang kurang berkelanjutan atau tidak permanen, merupakan objek penambah rasio elektrifikasi. Bila ditinjau maka parameter tersebut bukan sebuah acuan yang baik dikarenakan rasio elektrifikasi bisa jadi turun setiap saat terdapat alat yang tidak berfungsi. Bila disesuaikan dengan kondisi sekarang bila terdapat sekumpulan alat yang tidak berfungsi dengan kelambatan dalam mengupdate data maka suatu wilayah bisa jadi dinyatakan memiliki rasio elektrifikasi yang tinggi seangkan kondisi nyatanya dilapangan tidak demikian.

Hal yang sebaiknya dilakukan, suatu hal berprinsip berkelanjutan boleh dilakukan. Hal tersebut adalah mengupayakan pembangunan pembangkit EBT, melakukan hal yang bisa mengedukasi warga untuk menjaga dan mengganti LTSHE dan SHS yang rusak.