Sumba adalah sebuah pulau yang memiliki kebudayaan tertentu dan masih diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kegiatan beragama pun Sumba masih berbasis akan kearifan lokal (kebudayaan mereka). Hal tersebut juga tidak lepas dalam acara pernikahan dan kematian. Pada periode bulan Mei-Oktober, warga Sumba mulai melakukan adat pernikahan dikarenakan kegiatan sawah dan kebun sudah selesai.
ADAT PERNIKAHAN dari Perspektif Pihak Perempuan
Pernikahan di Sumba tidak sembarang dilakukan, pihak yang akan menikah harus mengetahui asal keluarga masing-masing dan statusnya juga. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan jumlah mahar dalam melakukan sebuah adat pernikahan. Wilayah Sumba Tengah sudah tidak mengadopsi istilah bangsawan sehingga tidak ada pernikahan adat yang memiliki mahar ratusan hewan yang berpotensi memberatkan pihak laki-laki.
Adat pernikahan Sumba terdiri dari 3 tahap dan beberapa tahap tersebut belum termasuk pernikahan negara (pencatatan sipil)/ pernikahan gereja.
Tahap Pertama:
Tahap pertama adalah pihak laki-laki pergi ke rumah pihak perempuan dengan tujuan meminang perempuan supaya ada ikatan secara adat sebelum pernikahan. Saat pergi ke rumah perempuan, pihak laki-laki wajib membawa sirih pinang dan satu ekor kuda. Bila kedua belah pihak setuju maka akan dilakukan pematahan sayap dan kaki ayam oleh pihak perempuan, bila jaman sekarang ditandai dengan penyerahan satu ekor babi.
Tahap Kedua:
Calon Pengantin
Calon Pengantin bersama keluarga pihak perempuan
Sebelum memulai acara pada hari H, pada hari sebelumnya keluarga pihak perempuan biasanya berkumpul dan mendiskusikan jumlah kain dan hal-hal lain yang akan diberikan kepada pihak laki-laki.
Pada tahap kedua, pihak laki-laki kembali lagi ke rumah pihak perempuan. Kali ini pihak laki-laki membawa sirih pinang dan hewan minimal 10 ekor. Hewan tersebut terdiri dari 4 ekor kerbau dan beberapa ekor kuda. Selain itu, pihak laki-laki juga membawa sapi untuk disembelih sebagai lauk makan. Dari pihak perempuan, memberi babi 2 ekor, beberapa sarung dan kain (biasanya sampai berpuluhan lembar sehingga bisa sampai beberapa karung).
Tahap Ketiga:
Di tahap ketiga merupakan tahap yang menyatakan bahwa pihak perempuan sudah sah dimiliki oleh pihak laki-laki. Pada tahap ini acara intinya adalah pemindahan pengantin perempuan ke rumah pengantin laki-laki. Perpindahan tersebut diiringi dengan pihak perempuan membawa perlengkapan rumah tangga dan 3 ekor babi.
Berdasarkan observasi yang dilakukan patriot, adat pernikahan yang dihadiri adalah adat pernikahan dari anak induk semang dimana patriot tinggal. Acara adat pernikahan tahap dua dan tahap tiga bisa dijadikan satu kali acara. Acara dimulai pada pukul 15.00 sampai pada pukul 07.00 di pagi hari esoknya. Acara tersebut dilakukan di rumah pihak perempuan.
Persiapan menjelang acara tersebut bisa dilakukan seminggu sebelum acara. Persiapan tersebut berupa pembuatan bale-bale/ tempat duduk untuk tamu dan juga tempat makan serta tempat cuci piring bahkan bisa juga tempat memasak. Pembuatan tempat-tempat tersebut bersifat kondusif disesuaikan banyaknya tamu dan padatnya kegiatan memasak.
Memasak kue puthu khas Sumba
Kue puthu khas Sumba
Memasak nasi dan lauk
Kaum laki-laki memberi makan babi
Para tamu di bale-bale
Acara dimulai dengan persiapan makanan yaitu pembuatan kue puthu khas Sumba, lalu juga masak-memasak lauk yang dilakukan oleh kaum perempuan. Kaum laki-laki membantu memberi makan hewan, dan anak laki-laki akan membantu menyodorkan minuman dan kue kepada tamu. Tamu awal yang datang adalah saudara dari pihak perempuan (dari pihak mama dan bapa). Para tamu tersebut akan duduk di bale-bale yang dibangun.
Penyambutan pihak perempuan kepada pihak laki-laki
Penyerahan hewan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan
Para tamu dari pihak laki-laki
Kemudian, pihak laki-laki akan datang dengan membawa hewan. Beberapa ekor kuda dan kerbau yang dibawa pihak laki-laki akan langsung ditaruh di kandang sedangkan seekor sapi akan diikat di depan para tamu. Menjelang matahari terbenam sapi mulai disembelih untuk makan malam dan acara inti dimulai. Kotoran dan darah hasil penyembelihan sapi tidak boleh dibersihkan sampai hari ketiga terhitung saat pengantin perempuan meninggalkan rumah.
Perbincangan adat (memulai acara inti)
Perwakilan pihak perempuan membawa kain kepada perwakilan pihak laki-laki
Penukaran dompet berisi sirih pinang serta kain dengan parang antar perwakilan pihak perempuan dan pihak laki-laki
Pihak laki-laki memasuki rumah pihak perempuan
Acara inti dimulai dengan perwakilan keluarga laki-laki sebanyak dua hingga lima orang memasuki rumah pihak perempuan dan melakukan pembicaraan adat selama sekitar 15 menit diiringi dengan pemberian tombak yang dilempar ke loteng, sirih pinang dan parang. Lalu, dilanjutkan dengan dua orang tante dari pihak perempuan mengundang rombongan dari pihak laki-laki untuk memasuki rumah. Para tante tersebut akan bertukar dompet berisikan sirih pinang dan memberikan kain. Tante dari pihak laki-laki akan membalas dengan memberikan parang dan mamuli lalu tante dari pihak perempuan mempersilahkan keluarga dari pihak laki-laki memasuki rumah.
Pembicaraan adat (penyerahan kain dari pihak perempuan ke pihak laki-laki oleh mediator antar pihak)
Kain diterima oleh pihak laki-laki
Pembicaraan adat (penyerahan parang dan mamuli dari pihak laki-laki ke pihak perempuan oleh mediator antar pihak)
Parang diterima oleh pihak perempuan
Penyerahan uang cash dari pihak laki-laki ke pihak perempuan oleh mediator antar pihak
Pelemparan tombak ke loteng
Penyerahan kain dari pihak perempuan ke pihak laki-laki oleh mediator antar pihak
Setelah memasuki rumah, maka pembicaraan adat akan dimulai. Pembicaraan adat dilakukan melalui perantar sehingga tidak langsung dari pihak laki-laki ke pihak perempuan. Bagian tengah rumah diduduki oleh pihak perempuan sedangkan bale-bale dalam diduduki oleh pihak laki-laki. Dalam pembicaraan adat intinya melakukan tawar menawar atas mas kawin/ mahar/ belis yang diminta oleh pihak perempuan. Dalam hal ini barter dilakukan dengan disimbolkan oleh parang, uang tunai dan mamuli emas/ perhiasan emas. Barter dilakukan sampai jumlah belis/ mas kawin disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembicaraan adat akan mengalami masa tenang/ istirahat sekitar pukul 22.00. Makan malam akan dihidangkan selama masa istirahat dan acara akan dilanjutkan lagi sampai sekitar jam 4-5 pagi hari esoknya. Selama acara berlangsung pengantin laki-laki dan perempuan dalam keadaan menunggu hingga dipersatukan. Dalam hal ini, pengantin perempuan dipingit di dalam kamar.
Pengantin adat laki-laki dan perempuan disatukan
Pengantin menerima selempangan kain
Pada pukul 5 pagi, pembicaraan adat telah selesai. Pengantin perempuan sudah boleh bersatu dengan pihak laki-lak, acara tersebut sudah memasuki tahap ketiga dimana persiapan perpindahaan perempuan sudah dilakukan. Pihak keluarga perempuan akan melakukan perpisahan dengan pengantin perempuan (bersalaman, berpelukan, pemberian nasihat), dalam penyimbolan adat maka pihak keluarga perempuan akan memberikan/ menyelempangkan kain kepada pengantin perempuan, selain itu juga bisa memberikan perhiasan. Materi yang diberikan hanya sebagai simbol maka nilai materi akan sangat bergantung dari kemampuan masing-masing pihak.
Pengantin berangkat menuju rumah pihak laki-laki
Pengangkatan hewan ke truk untuk dibawa oleh pihak laki-laki
Pengangkatan peralatan rumah tangga
Acara dilanjutkan dengan memindahkan hewan ke dalam truk dan pengantin perempuan juga mulai dipindahkan. Dalam mengantar perempuan ke pihak laki-laki akan diwakilkan satu atau beberapa orang keluarga saja dalam acara penerimaan pihak perempuan di rumah pihak laki-laki. Selanjutnya acara akan dilakukan di rumah pihak laki-laki selama satu hari.
Setelah hari ketiga terhitung dari hari perpindahan pengantin perempuan ke pengantin laki-laki akan ada acara adat lagi. Acara adat tersebut biasa dikenal dengan istilah Leti Mau (injak bayangan). Acara tersebut adalah membiarkan pengantin perempuan menjenguk orang tuanya dengan pergi ke rumahnya kembali dengan membawa satu ekor kuda setelah perkunjungan selesai maka pengantin perempuan dan laki-laki kembali ke rumah pengantin laki-laki.
Acara adat telah dilaksanakan di sepertiga akhir bulan Agustus. Acara pernikahan berikutnya yaitu pernikahan gereja (agama) dan pernikahan negara (pencatatan sipil) dilakukan pada sepertiga awal bulan September. Pernikahan negara dilakukan disesuaikan dengan dana yang telah dikumpulkan untuk menyelenggarakan pesta ataupun tergantung dari pengantin ingin menyelenggarakan pesta atau tidak. Dengan kondisi tersebut, setelah acara adat dimana pihak laki-laki dan perempuan sudah boleh tinggal dalam satu rumah maka banyak yang melakukan pernikahan negara setelah pasangan tersebut memiliki keturunan atau masih dalam masa hamil.
Acara pernikahan (setelah pemberkatan di gereja)
Acara resepsi pernikahan (di rumah pihak laki-laki)
Pernikahan gereja dilakukan di gereja dimana pengantin laki-laki biasa beribadah. Pemberkatan biasanya dilakukan di pagi hari dengan prosesi resepsi dilakukan di sore hingga malam hari. Berdasarkan observasi, jenis materi yang diberikan untuk pengantin dari para tamu masih mengandung unsur adat (pemberian parang), selain itu pada masyarakat yang berpikiran berbeda bisa memberikan uang cash atau kado pernikahan lainnya.