Sokgoh: Suku Auyu di Samurukie dan Hubungannya dengan Hak Tanah Adat

Penulis: Alvin Putra Sisdwinugraha, 12 April 2022
image
Masyarakat pencari gaharu di hutan Kampung Samurukie, Distrik Passue Bawah, Mappi, Papua.

Apabila manusia bertanya mengenai asal-usulnya, Suku Auyu di Kabupaten Mappi, di bagian selatan Papua, memiliki jawaban tersendiri. Suku bangsa yang tersebar dari pesisir Sungai Digoel hingga anak Sungai Passue (Wildemann), percaya bahwa nene-tete (nenek-kakek) moyang mereka lahir dan dijadikan dari tanah di sebuah goa batu. Mereka berjalan kea rah timur, tempat matahari terbit, hingga di kepala Sungai Binu, sampai ke Sungai Haku, lanjut ke Sungai Sahandakie, dan sampai di sebuah tanah lapang yang diberi nama Yehundakai. Di tempat inilah para tetua Suku Auyu menetap dan beranak cucu. Salah satunya menjadi Kampung Samurukie, yang menjadi rumah saya selama 10 bulan ini.


Sokgoh – begitu Bahasa Auyu menyebut arti kata ‘tanah’ – merupakan ibu (wani) bagi masyarakat Samurukie. Sokgoh adalah tempat kehidupan berasal dan berlangsung, sumber kehidupan itu sendiri. Siklus kehidupan dan dunia dalam kepercayaan Suku Auyu dimulai dari lahir (mahama dahi), lalu pendewasaan lahir dan batin (tarma busu), lalu mengalami kematian dan persinggahan roh sementara (sawegurkima okna), sebelum kembali ke surga (simi busu) dan kembali lagi ke dunia melalui kelahiran. Semua jenis mahkluk hidup, baik hewan buruan dan tumbuhan hidup di atas tanah, sebelum akhirnya pergi dari dunia fisik. Begitu pula dengan air, yang dipandang sebagai air susu ibu yang menghidupkan. Tanah atau dusun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan mereka, dan memiliki peran yang besar dalam menentukan status adat dan warisan keluarga. 



“Omnoko nuna mukang, gabunaha vuma vitodirinini, khormah ha yaku rafnani”


Begitulah bunyi pepatah masyarakat adat Suku Auyu di Samurukie yang menggambarkan ideologi mereka mengenai tanah, air, dan hutan. Artinya adalah anak-anak harus menjaga dusun dengan baik, jangan sampai ada orang lain yang merampas hak atas dusun tersebut. Masing-masing keluarga telah memiliki hak milik dusun yang diatur oleh moyang berdasarkan marga, dan diatur lebih lanjut dialam keluarga menurut kepala keluarga. Hak tersebut mencakup untuk mengambil dan memanfaatkan apa saja yang ada di dusun tersebut, dan menjaga batas-batas dusun. Namun, pemilik hak waris juga wajib menjaga dan merawat, serta memberitahukan batas-batas tanah yang sudah ada, dengan tujuan agar menghindari konflik dengan pemilik dusun yang berbatasan.


Pola hidup berburu dan meramu ini menekankan penghormatan yang tinggi kepada alam sebagai sumber kehidupan, dan memberikan mereka pengetahuan lokal tentang alam. Akibatnya, timbul pengetahuan-pengetahuan lokal yang tumbuh dan diturunkan secara lisan di dalam keluarga dalam membaca tanda-tanda alam. Untuk memulai persiapan membuat jebakan babi, mereka melihat tanda pohon ulat kayu yang sudah berbunga. Sedangkan untuk menentukan waktu berburu kasuari, tandanya adalah tumbuhnya buah pohon mangga dan jambu hutan yang menjadi makanan kasuari. Pohon wusiang menjadi tanda bagi masyarakat untuk mencari ikan. Pengetahuan akan berbagai fungsi alam juga mereka miliki dalam bentuk larangan, seperti larangan menebang pohon di lokasi pinggir sungai dan gunung, karena akan menimbulkan longsor.


Kebiasaan menjaga hutan banyak diturunkan secara lisan oleh para leluhur mereka. Mereka menjaga kesuburan tanah dengan menebang kayu besar, agar menjadi lapuk dan menjadi pupuk bagi tanaman lainnya, maupun media tumbuh hewan-hewan. Pembersihan hutan dan kali dari tanaman liat dilakukan di sekitar bevak (rumah singgah dari batang kayu dan atap daun sagu), dan penangkapan ikan secara tradisional dengan menggunakan bubu rotan atau pancing kayu. Mereka juga menyadari kehadiran mahkluk lain di dalam dusun tempat mereka mencari bahan makanan. Ada larangan berburu untuk beberapa hewan yang dianggap sakral, seperti burung kuning, emas, dan sokhoma. Beberapa pohon juga dilarang untuk ditebang, seperti pohon kikanggo, warung, dan dundu. Penghormatan terhadap alam diungkapkan dengan ucapan “nasi sawe subang” sebelum pergi ke hutan, yang merupakan permohonan tolong kepada Matahari yang melambangkan perjalanan leluhur mereka, untuk membantu mereka berburu dan mencari di hutan. Mereka memandang eh (air) sebagai air susu ibu yang memberikan kelegaan, dan gasi (hutan) yang memberikan kesejahteraan hidup bagi mereka.



Disrupsi Kehidupan Urban dan Upaya Perlindungan Hak Tanah Adat

             

Kegiatan perekonomian masyarakat Kabupaten Mappi mengalami disrupsi besar ketika industri gaharu masuk secara besar-besaran pada tahun 1995 (saat itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Merauke). Hutan-hutan di daerah distrik Haju, Assue, dan Passue menjadi lokasi pencarian kayu gaharu dengan penjualan hingga jutaan rupiah per onsnya. Pendapatan meningkat, pendatang muncul berbondong-bondong dan menempati tempat-tempat strategis kayu gaharu seperti Asgon, Senggo, dan Eci. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kelangsungan hutan adat masyarakat Mappi, tak terkecuali masyarakat Samurukie di anak Sungai Passue.


Gejala pergeseran pola hidup masyarakat terlihat jelas beberapa tahun belakangan ini. Hutan tak lagi hanya menjadi sumber makanan, namun ladang emas yang mencuri perhatian pasar internasional. Konflik lahan meningkat tiap tahunnya antar anggota keluarga di dalam satu marga. Intervensi pendatang maupun pemerintah justru memperkeruh konflik kepentingan dalam pencarian kayu gaharu, tanpa sadar bahwa dusun tersebut juga menghidupi berbagai hasil hutan lainnya yang esensial dalam ketahanan hidup masyarakat Mappi. Praktik-praktik berhutan yang tidak sesuai dengan kepercayaan lokal ternyata membawa dampak buruk, dengan ekstensifikasi pencarian kayu dan metode berburu hewan modern dengan senapan mengurangi hasil hutan seperti rusa, kasuari, babi hutan, dan pohon sagu. Ketahanan pangan pun menjadi buruk, karena masyarakat harus membeli pangan pasaran seperti nasi dan mi instan untuk menutupi kekurangan hasil hutan. Hak hutan adat yang diturunkan secara lisan di dalam keluarga memiliki kesulitan untuk menyaingi kecepatan dan legalitas informasi dalam bentuk formal tulis-menulis, sehingga dianggap tidak relevan lagi oleh generasi muda. Diperlukan wadah legal formal yang dapat mengakui hak hutan adat dan menjamin praktik pengelolaannya yang berbasis pada pemahaman akan alam itu sendiri.


Perlindungan hak hutan adat semakin diperkuat berkat Peraturan Menteri (Permen) LHK no. 17 tahun 2020, sebagai pengganti Permen LHK no. 21/2019 yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Sebagai turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker), status hutan adat berubah dari hutan negara menjadi hutan hak, dalam hal ini adalah hutan hak komunal. Hal ini memberikan kebebasan bagi msayarakat untuk mengelola hutan secara adat, dan memanfaatkan isi hutan dalam memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari. Menurut data Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua di Jakarta, daerah Mappi masih termasuk dalam wilayah adat Anim Ha, yang didaftarkan dari penduduk suku Marind di Kabupaten Merauke.


Pendaftaran wilayah adat ini semakin difasilitasi dengan adanya Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang merupakan inisiatif gabungan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), dan Sawit Watch (SW). Sampai dengan saat ini, hak tanah adat yang terdapat di Propinsi Papua masih sangat sedikit, hanya 16 wilayah adat. Penghargaan terhadap hak adat masyarakat Papua merupakan pintu masuk untuk mengenali konflik yang terjadi di tanah Papua; bahwa masyarakat adat telah dicabut dari identitas dan penghormatannya kepada kepercayaan para leluhur, yang menjadikan dirinya manusia yang sadar utuh terhadap hubungannya dengan alam.



----------------



Penulis berterima kasih kepada para narasumber: Pastor Athanasius Finyain, Pr dari Paroki Senggo, Keuskupan Asmat; Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Regio Papua, Sergious Womu sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kampung Busiri, serta Teodorus Sunahagi sebagai Ketua LMA Kampung Samurukie.